Minggu, 17 April 2011

Tupoksi Penyuluh KB pada Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kab Tegal

Penyuluh KB sebagai tenaga fungsional yang bekerja di UPT di tingkat Kecamatan memiliki tupoksi sbb :
  1. Penyelenggaraan program pemberdayaan keluarga.
  2. Penyelenggaraan program kesehatan Reproduksi Remaja
  3. Penyelenggaraan program Keluarga Berencana/Kesehatan Reproduksi.
  4. Penyelenggaraan program penguatan kelembagaan dan jaringan Keluarga Berencana.
  5. Pengkoordinasian integrasi, dan membina hubungan baik dengan mitra kerja ( bidan desa, kader desa, aparat desa, tokoh masyarakat maupun tokoh agama ) di wilayah Kecamatan tempat bekerja.
  6. Melaksanakan pendataan keluarga tiap tahun

Tidak ada komentar:

Posting Komentar